5 Syarat Wajib Ibadah Haji Sesuai Hukum Islam
Jemaah Haji--
Apabila seseorang mamu hartanya, tetapi tidak mampu fisiknya secara terus menerus misal karena tua renta atau sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya menurut dokter yang terpercaya, maka dirinya mewakilkan hajinya kepada orang lain.
Dari Abu Rojin al Uqoili RA datang kepada Nabi SAW seraya berkata: Ya Rasulullah sesungguhnya bapakku sudah tua tidak bisa haji, tidak bisa umrah, dan tidak bisa bepergian, maka Nabi salallahu alaihi wasalam bersabda “Berhajilah untuk Bapakmu dan umrahlah untuk bapakmu” (HR. Abu Dawud , Attirmizi, An nasai dan Ibnu Majah, Sohih)
Apabila 5 syarat wajib haji tersebut terpenuhi, seseorang diwajibkan menjalankan ibadah haji bersegera.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: