5 Syarat Wajib Ibadah Haji Sesuai Hukum Islam

5 Syarat Wajib Ibadah Haji Sesuai Hukum Islam

Jemaah Haji--

“Anak kecil mana saja yang dihajikan keluarganya dalam keadaan masih anak kecil kemudian dewasa maka wajib baginya melakukan haji orang dewasa” (HR. Ibnu Abi Syaibah, dengan sanad Sohih dari Ibnu Abbas radiallahu anhuma)

4. Merdeka

Seorang budak atau hamba sahaya tidak wajib menjalankan ibadah haji.

Rasulullah SAW bersabda:

أَيُّمَا عَبْدٍ حَجَّ بِهِ أَهْلُهُ ثُمَّ أُعْتِقَ فَعَلَيْهِ الْحَجُّ

“Hamba sahaya mana saja yang dihajikan oleh keluarganya kemudian dimerdekakan maka wajib baginya melakukan haji” (HR. Ibnu Abi Syaibah, dengan sanad Sohih)

BACA JUGA:Pringsewu Luncurkan Al Quran Terjemahan Bahasa Lampung

5. Mampu

Seseorang yang memiliki kemampuan badan dan harta sekaligus, maka wajib menjalankan haji.

Orang yang mampu fisiknya dan tidak mampu hartanya, dirinya tidak diwajibkan untuk menjalankan ibdah haji.

Sedangkan orang yang mampu hartanya, tetapi tidak mampu fisiknya, maka tidak diwajibkan untuk berhaji sampai mampu baik fisik maupun hartanya.

Allah berfirman:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلً

“Dan kewajiban manusia untuk melaksanakan ibadah haji ke Baitullah yaitu bagi orang-orang yang mampu kesana” (QS. Ali Imran: 97)

BACA JUGA:2.300 Lowongan Magang di BUMN Dibuka, Erick Thohir Tak Ingin Kehilangan Momen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Close Ads