6 Santri Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Pimpinan Pondok Pesantren OKU
Salah satu anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem dilaporkan atas dugaan pelecehan verbal ke kepolisian. -Ilustrasi-Pixabay
OKU, DISWAY.ID-Enam orang santri diduga menjadi korban pelecehan seksual kiai atau pimpinan pondok pesantren, Sabtu 21 Mei 2022.
Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur Sumatera Selatan.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan membenarkan adanya informasi dugaan pelecehan seksual.
Pelakunya seorang kiai atau berinisial R (52), pimpinan pondok pesantren di Desa Nusa Raya, Kecamatan Belitang III.
Kemenag OKU Timur telah menerjunkan tim untuk memeriksa dugaan pelecehan terhadap enam santriwati.
“Kemenag OKU Timur telah menurunkan tim untuk melakukan pengecekan, mulai dari aparat desa setempat maupun pengurus ponpes,” kata Kepala Kantor Kemenag OKU Timur H. Abdul Rosyid, Sabtu, 21 Mei 2022.
Dia mengatakan pihaknya sudah memanggil pihak pondok pesantren tersebut, termasuk oknum yang melakukan pelecehan seksual.
Rosyid menyayangkan peristiwa ini terjadi di lingkungan pondok pesantren.
Kiai di ponpes seharusnya menjadi tauladan bagi santri, tetapi malah melakukan perbuatan bejat.
“Informasi yang kami dapat, ada enam santri yang menjadi korban pelecehan itu. Namun, kami belum dapat data nama-nama korban." "Yang jelas, kami menyayangkan tindakan ketua ponpes itu. Seorang kiai yang seharusnya menjadi tauladan bagi santri, tetapi kelakuannya seperti itu," imbuh dia.
BACA JUGA:Terkuak! Pelecehan Seksual Digereja, Ratusan Korban Berhasil Dikumpulkan dan Akan Terus Bertambah
Saat disinggung sanksi apa yang diberikan terhadap pelaku dan ponpes tersebut, Rosyid menyebutkan pihaknya akan mendengarkan kesepakatan dan keinginan dari masyarakat.
Menurut dia, ponpes tersebut bisa dicabut izinnya jika masyarakat sekitar sudah tidak percaya dan tak menginginkan adanya ponpes itu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: