Duh! Arab Saudi Larang Warganya ke Indonesia, Ini Alasannya

Duh! Arab Saudi Larang Warganya ke Indonesia, Ini Alasannya

Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz al Saud/Net--

ARAB SAUDI, DISWAY.ID-- Kerajaan ARAB SAUDI mengelurkan larangan warganya bepergian mengunjungi Indonesia.

Larangan Arab Saudi kepada warganya tersebut juga berlaku untuk kunjungan ke 15 negara lainnya. 

Direktorat Jenderal Paspor Arab Saudi atau Jawarat menyebutkan melalui akun twitternya terkait aturan baru yang diterapkan pihaknya.

BACA JUGA:2 Hakim PN Rangkasbitung Tersangka Narkoba, BNN Banten Sebut Kadang Konsumsi di Kantor

Di mana, negara-negara yang masuk daftar larangan dikunjungi oleh warga Saudi Arabia yaitu Lebanon, Syria, Turki, Iran, Afghanistan, India, Yaman, Somalia, Ethiopia, Republik Demokratik Kongo, Libya, Indonesia, Vietnam, Armenia, Belarusia, dan Venezuela. 

Tidak disebutkan oleh Jawarat soal penyebab pelarangan warga mengunjungi negara-negara itu selain kasus Covid-19.

“Karena kasus Covid-19 di negara-negara itu,” kata Jawazat, Senin 23 Mei 2022.

Jawazat menyebutkan, masa berlaku paspor warga Saudi yang hendak bepergian ke negara non-Arab harus lebih dari enam bulan.

Menurutnya, masa berlaku paspor harus lebih dari tiga bulan untuk bepergian ke negara-negara Arab.

BACA JUGA:2 Hakim dan 1 Pegawai PN Diamankan Terkait Narkoba, PT Banten: Kok Bisa-Bisanya Begini

Sedangkan bagi warga negara yang melakukan perjalanan ke negara-negara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) lainnya, masa berlaku KTP-nya harus lebih dari tiga bulan.

Jawazat menegaskan bahwa soft copy ID nasional pada aplikasi Absher dan Tawakkalna tidak cukup untuk perjalanan ke negara bagian GCC.

Kartu identitas asli dan daftar keluarga harus ditunjukkan untuk perjalanan di samping dokumen bukti tanggungan di dalam Kerajaan yang pemegangnya tidak dapat melakukan perjalanan ke negara-negara Teluk.

Sedangkan terkait persyaratan kesehatan orang Arab Saudi yang bepergian ke luar Kerajaan, Jawazat menekankan bahwa warga harus sudah menerima 3 dosis vaksin Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: