2 Hakim PN Lebak Tersangka Narkoba, Nyabu di Ruang Kerja PN Rangkasbitung
Ilustrasi/ Kecanduan judi-freepik-
JAKARTA, DISWAY.ID – 2 hakim PN Lebak tersangka narkoba yang telah ditangkap di ruang kerja PN Rangkasbitung beberapa waktu lalu.
Dalam penangkapan yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten berhasil mengamankan 2 hakim PN Lebak.
Tak hanya 2 hakim PN Lebak, YS (39) dan DA (39), pihak BNN juga mengamankan tersangka lain DA (39) serta Rass (32) yang merupakan ASN setempat.
BACA JUGA:Penjurian Safety Driving Competition Dengan Fitur Telematics, Pantau Pengemudi Melalui Hino Connect
Saat penangkapan tersebut, 2 hakim PN Lebak beserta 2 temannya berdasarkan dari tes urine yang dilakukan positif menggunakan sabu.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 20 gram sabu, alat hisapn alias bong, pipet dan 4 unit handphone milik ke 4 tersangka.
Dilansir dari diswayjogja.id, berita atau informasi mengenai kasus penyalahgunaan sabu oleh 2 hakim PN Lebak itu sudah tersebar dan viral di media sosial.
Tidak sedikit netizen yang mengomentari mengenai berita kasus itu.
Salah satunya akun instagram @rose.dyaneka menuliskan komentar pada postingan kasus tersebut di salah satu akun publik yang menyebut bahwa kedua hakim yang tidak lain merupakan ahli hukum itu, terkena hukum sendiri.
“Ahli hukum, kena hukum,” tulis @rose.dyaneka.
“Hakim yang dihakimi,” tulis netizen lain, @Fadligunawaan.
“Senjata makan tuan, ketuk palu sendiri,” kaya netizen lainnya.
BACA JUGA:Temuan BPK Ada Merek Vaksin Covid-19 yang Beredar Tanpa Izin, Muhajir: Mustahil
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: