Temuan BPK Ada Merek Vaksin Covid-19 yang Beredar Tanpa Izin, Muhajir: Mustahil
Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dalam keterangan pers usai Ratas, Selasa 24 Mei 2022.-Setkab-Disway.id
JaKARTA, DISWAY. ID - Belakangan beredar merek vaksin Covid-19 yang beredar tanpa izin terbit atau persetujuan dari BPOM.
Ini pun dikuatkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan kejanggalan dalam proses pengadaan vaksinasi Covid-19. Temuan ini berdasarkan Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II.
Vaksin yang beredar belum menyediakan informasi bets/lot release yang tepat waktu, lengkap dan dapat diakses real time oleh pihak yang membutuhkan. Demikian tertulis dalam laporan BPK.
BACA JUGA:Mafia Program Vaksinasi Dibongkar Ketua Joman, Seret Nama Kemenkes Budi Gunadi Sadikin
Pernyataan itu disampaikan menanggapi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat sebanyak 297 bets atau 78.361.500 dosis vaksin Covid-19 beredar tanpa melalui penerbitan izin bets atau lot release.
Rumor ini pun langsung buru-buru dibantah Menteri Koordinator Pemberdayaan Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy
“Saya kira tidak ada merek lain yang masuk tanpa persetujuan BPOM. Kalau ada mustahil,” terang Muhadjir usai memberikan keterangan pers terkait Ratas Evaluasi Mudik Lebaran 2022 yang disaksikan secara virtual, Selasa 24 Mei 2022.
Semua itu kan tercatat oleh PeduliLindungi dan pelaksanaannya juga jelas," kata Muhadjir usai memberikan keterangan pers terkait Ratas Evaluasi Mudik Lebaran 2022 yang disaksikan secara virtual, Selasa 24 Mei 2022.
BACA JUGA:121 Pria Diserang Cacar Monyet, Panik WHO Rapat Mendadak
Muhadjir memastikan vaksin yang beredar dan digunakan masyarakat sudah aman karena dapat ditelusuri jenis vaksinnya dalam aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, distribusi vaksin juga mencatat pelaksana vaksinasi dan vaksinator yang bersangkutan.
“Bukan jenis vaksin yang belum mendapat persetujuan BPOM, namun dosis vaksin yang mungkin belum terlaporkan ke BPK karena penggunaan vaksin pada masa darurat,” kata Muhajir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: