Simak! Polemik Label Halal Indonesia, Tim Penulis Mushaf Al Quran Banten Ikut Beri Tanggapan

Simak! Polemik Label Halal Indonesia, Tim Penulis Mushaf Al Quran Banten Ikut Beri Tanggapan

Tim Penulis Mushaf Al Quran Banten, Ahmad Tholabi Kharlie. (ist)--

JAKARTA, DISWAY.ID-- Label Halal Indonesia yang diluncurkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI sedang polemik.

Beragam tanggapan atas tulisan Arab berbunyi Halal dengan desain logo menggambarkan gunungan wayang tersebut mengemuka.

Tim Penulis Mushaf Al Quran Banten Ahmad Tholabi Kharlie, turut memberikan tanggapan adanya polemik di tengah masyarakat.

Disebutkan logo Halal baru ini berlaku sejak 1 Maret 2022.

"Logo halal yang baru menggunakan khat Kufi. Khat ini memang tidak ditujukan untuk kepentingan baca tulis, tapi lebih pada kepentingan estetika. Oleh karena itu aspek keterbacaan atau kejelasan tulisan menjadi tidak dominan. Terlebih, ini digunakan untuk logo yang juga mempertimbangkan aspek kepantasan, keserasian, dan keindahan,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Jakarta, Senin (14/3/2022).

“Sedangkan logo halal yang lama menggunakan jenis khat Naskhi. Khat yang fungsional tulis-baca," sambungnya.

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini menjelaskan, dari sisi kaidah khat maupun kaidah imla'i, tidak ada yang keliru dalam penulisan logo tersebut.

"Semua huruf tertulis lengkap, ada huruf ha', huruf lam-alif, dan huruf lam, tentu dalam bentuk atau model khat Kufi yang tidak rigid secara kaidah khat. Meskipun tentu saja tidaklah sempurna untuk ukuran khat Kufi yang ideal," terang Tholabi yang juga pernah memimpin Tim Penulis Alquran Mushaf Banten. 

Menurutnya, respons publik terhadap logo halal yang baru menjadi tantangan sekaligus kesempatan bagi BPJPH untuk semakin masif menyosialisasikan hal itu kepada masyarakat secara luas.

"Reaksi publik ini harus ditangkap positif oleh BPJPH dan pemangku kepentingan untuk semakin gencar menjelaskan kepada publik soal logo halal yang baru ini," saran Tholabi.

Tholabi juga menjelaskan adanya perpindahan kewenangan sertifikasi halal dari MUI ke BPJPH.

Hal itu menurutnya menjadi titik baru dalam menciptakan ekosistem halal di Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia.

"Perpindahan sertifkasi halal dari MUI ke negara melalui BPJPH ini justru menjadi milestone bagi ekosistem industri halal di Indonesia. Secara teori dan praksis, industri halal akan semakin terkonsolidasi dengan baik yang ujungnya masyarakat dan pelaku industri semakin baik," sebut Tholabi.

Peran MUI, kata Tholabi yang juga anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, tetap dipertahankan dalam urusan penetapan kehalalan sebuah produk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: