Sebabkan Wanita Meninggal Dunia, Seekor Domba Dipenjara 3 Tahun

Sebabkan Wanita Meninggal Dunia, Seekor Domba Dipenjara 3 Tahun

Domba Dipenjara 3 Tahun karena Membunuh Seorang wanita-@PromoterBoxing-Twitter

SUDAN, DISWAY.ID - Seekor domba telah dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun setelah dinyatakan bersalah karena membunuh seorang wanita.

Domba jantan itu dibawa ke kantor polisi di Sudan Selatan awal bulan Mei 2022.

Domba tersebut dinyatakan bersalah karena melakukan penyerangan terhadap wanita bernama Adhieu Chaping (45).

BACA JUGA:Ungkit Insiden Tenggelam, Farhat Abbas Sindir Warga Asing: Airnya Cantik, Warganya Kurang Peduli

BACA JUGA: Dikeplak Guru dan Disinggung Soal Ibunya, Siswa SD di Bekasi Menangis Trauma Masuk Sekolah

Nahasnya, nyawa Adhieu Chaping tak lagi bisa tertolong dan pada akhirnya ia meninggal dunia akibat luka-lukanya.

Melansir dari laman Ladbible, polisi menjelaskan situasinya kepada Radio Mata Sudan.

"Domba jantan itu menyerang dengan memukul tulang rusuknya dan wanita tua itu segera meninggal. Jadi inilah yang terjadi di Rumbek Timur di tempat bernama Akuel Yol," kata Mayor Elijah Mabor.

"Peran kami sebagai polisi adalah untuk memberikan keamanan dan perkelahian terpisah. Domba itu ditangkap dan saat ini ditahan di Kantor Polisi Maleng Agok Payam."

BACA JUGA:Pelat Nomor Putih Resmi Digunakan Mobil dan Motor Pertengahan Juni, Begini Penerapanya

BACA JUGA:Harga Minyak Goreng Curah Rp 18 Ribu, Pembeli: Beratlah, Kita Ngegoreng Kan Setiap Hari

Mayor Mabor menjelaskan mengapa domba jantan itu ditangkap karena perbuatannya: “Pemiliknya tidak bersalah dan domba jantan itu yang melakukan kejahatan itu sehingga layak untuk ditangkap kemudian kasusnya akan diteruskan ke pengadilan adat dimana kasus tersebut dapat diserahkan. secara damai."

Domba jantan itu sekarang akan menghabiskan tiga tahun ke depan di sebuah kamp militer di markas Aduel County di Negara Bagian Danau Sudan.

Tidak diketahui apakah hewan tersebut telah menyatakan penyesalannya atas kejahatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait