Emmeril Kahn Dinyatakan Meninggal Dunia, MUI Jabar Minta Segera Dilakukan Salat Gaib

Emmeril Kahn Dinyatakan Meninggal Dunia, MUI Jabar Minta Segera Dilakukan Salat Gaib

MUI Jabar menyerukan umat muslim khususnya di Jawa Barat menggelar salat gaib untuk putra sulung Ridwan Kamil,Emmeril Kahn Mumtadz alias Eri. Salat gaib dapat digelar sebelum atau sesudah salat Jumat ini. Foto: Instagram eril -Istimewa-@emmeril

JAKARTA, DISWAY.ID - Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat menyampaikan, bahwa keluarga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah mengikhlaskan sepenuhnya dan meyakini putranya Emmeril Kahn Mumtadz alias Eril meninggal dunia karena tenggelam.

Pernyataan itu disampaikan keluarga Ridwan Kamil saat bertemu di kantor MUI Jabar, Kamis 2 Juni 2022 sekitar pukul 19.00-19.30 WIB bertempat di kantonya.

"Bapak Moch Ridwan Kamil beserta istri sudah mengikhlaskan sepenuhnya dan meyakini bahwa ananda Emmeril Kahn Mumtadz sudah meninggal dunia karena tenggelam," kata Ketua MUI Jabar Rachmat Syafe’i, dikuti Jumat 3 Juni 2022.

BACA JUGA:Innalillahi Wainnailaihi Rojiun! Emmeril Kahn Dinyatakan Meninggal Dunia, Semoga Husnul Khotimah

Selain itu, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Swiss menyampaikan bahwa pihak otoritas setempat sudah mengubah status pencarian Eril, dari yang tadinya berstatus mencari orang hilang (missing person) menjadi status mencari orang yang tenggelam (drowned person).

"Hal ini mengisyaratkan bahwa orang yang dicari dimungkinkan sudah meninggal dunia," ungkap Rachmat.

Karena itu, pihaknya mengeluarkan mengeluarkan surat edaran kepada masyarakat muslim untuk melaksanakan salat gaib pada Jumat 3 Juni 2022.

"Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menyerukan kepada seluruh masyarakat muslim untuk melakukan salat gaib atas (nama) almarhum Emmeril Kahn Mumtadz pada hari Jumat, 3 Juni 2022 di setiap musala/masjid," imbaunya.

BACA JUGA:Juventus Tawari Paul Pogba Gaji Rp 124 Miliar Bersih per Musim, Here We Go?

Menurut Rachmat, dengan memperhatikan dan penjelasan dari pihak keluarga dengan memperhatikan ketentuan syarat, jenazah harus segera disalatkan.

"Namun, karena jenazah tidak atau belum ditemukan, maka salat jenazah dilakukan dengan cara salat gaib," ujarnya.

Rachmat juga mengimbau, kepada seluruh pimpinan MUI kabupaten/kota untuk meneruskan seruan ini kepada jajaran MUI di bawahnya dan kepada seluruh masyarakat muslim yang ada di wilayahnya.

"Kepada seluruh pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUl) kabupaten/kota dimohon untuk meneruskan seruan ini kepada jajaran MUI di bawahnya dan kepada seluruh masyarakat muslim yang ada di wilayahnya," imbaunya kembali.

Sementara, Rachmat menjelaskan isi dalam surat edaran itu sudah dilakukan dengan berkonsultasi secara intens dengan pihak keluarga Eril.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads