Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur Diamankan Kepolisian Cengkareng, Layani Juragan Kelontong Selama 3 Tahun
Pelaku rudapaksa anak dibawah umur diamankan Kepolisian Cengkareng pada 18 Mei 2022. -intan afrida rafni-
Setelah melakukan aksi bejatnya itu, tersangka mulai sering melakukannya kepada korban.
Bahkan tersangka pernah mencapai klimaks dalam kemaluan korban hingga November 2021.
Akibat aksibekat pelaku, korban hamil dan melahirkan seorang bayi perempuan pada Maret 2022.
Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan Polisi adalah menerima laporan, mendatangkan TKP, minta keterangan para saksi-saksi.
Selain itu juga membawa korban ke rumah sakit Tarakan untuk visum, menghubungi P2TP2A serta melakukan penangkapan terhadap pelaku.
BACA JUGA: Eva Celia dan Kekasih Resmi Menikah, Sophia Latjuba Antar Putrinya ke Pelaminan
Dalam kasus tersebut, tersangka dikenakan pasal 81 Ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa Visum Et Repoertum Korban dan satu stel baju wanita bercorak merah, abu, dan coklat. (intan afrida rafni)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: