Terkait Kasus Robot Trading DNA Pro, Polisi: 7 Orang Ditahan, 17 Saksi Diperiksa
Terus mengembangkan kasus penipuan investasi melalui aplikasi perdagangan robot trading DNA Pro, kantor DNA Pro di Bali digeledah.---Istimewa
Dari ke-12 itu, masing-masing tersangka berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: