MKD Panggil Harvey Malaiholo, Ini Penjelasan Habiburokhman

MKD Panggil Harvey Malaiholo, Ini Penjelasan Habiburokhman

Harvey Malaiholo dalam sebuah gelaran. -Twitter/@ulinyusron-

JAKARTA, DISWAY.IDHarvey Malaiholo akan dipanggil oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI usai agenda reses yang memakan waktu sekitar satu bulan. 

Pemanggilan ini buntut dari viralnya Harvey Malaiholo yang kedapatan nonton sebuah video yang ditengarai berbau asusila.   

Ketua MKD Habiburokhman mengatakan Harvey Malaiholo tetap akan dipanggil dan dimintai keterangan sesuai prosedur yang berlaku.

BACA JUGA:Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Ade Armando di Depan Gedung DPR RI 

Meski PDI Perjuangan sudah ‘minta maaf’ dan tidak akan memecatnya anggota DPR RI yang baru duduk 4 bulan itu. 

”Kami bisa bekerja (memanggil Harvey Malaiholo) usai reses. Masa reses ini ke dapil masing-masing, jangan didorong-dorong. Sesuai aturan dan ketentuan saja,” terang Habiburokhman, Jumat 15 April 2022.  

”Kami akan bekerja dengan segala upaya. Sesuai kode etik tata tertib. Apakah itu ada unsur kesengajaan atau tidak nanti yang nilai MKD. Tentu berdasarkan hasil fakta-fakta pemeriksaan,” imbuh Habiburokhman.

BACA JUGA:Hah! Anggota DPR yang Buka Video Porno saat Rapat Berasal dari PDIP, Bambang Wuryanto: Dia Refleks 

Sampai saat ini belum diketahui siapa yang mengambil video tersebut. Habiburokhman menyarankan, pihak  pertama menyerahkan ke MKD. 

”Serahkan saja buktinya ke MKD, jangan dari media sosial dan mainstraim saja. Sampai sekarang belum ada yang mengaku. Kalau ada bagus sekali,” tegasnya.  

Disinggung sola pernyataan Fraksi PDIP yang mengklaim Harvey Malaiholo dijebak, menurut Habiburokhman, itu pernyataan prematur. ”MKD tidak mau mengintervensi,” timpalnya.

BACA JUGA:LaNyalla: DPR dan DPD Seharusnya Punya Hak dan Kewajiban Sama   

Terakhir Habiburokhman menegaskan, MKD akan memproses sesuai aturan yang berlaku meski tidak ada barang bukti yang diserahkan dari pihak yang pertama kali merekam.

”Soal apa sanksinya, ya tunggu saja tanggal mainya,” jelas pria jebolan Fakultas Hukum Universitas Lampung itu. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads