PeduliLindungi Dituduh Langgar HAM, Simpan Jejak Perjalanan Pengguna, Mahfud MD: Justru Melindungi Rakyat

PeduliLindungi Dituduh Langgar HAM,  Simpan Jejak Perjalanan Pengguna, Mahfud MD: Justru Melindungi Rakyat

Menko Polhukam Mahfud MD-Instagram-

Sedangkan AS pada kurun waktu yang sama dilaporkan sebanyak 76 kali.

Beberapa negara seperti India yang juga cukup banyak dilaporkan. Laporan-laporan itu, ya biasa saja dan bagus sebagai bentuk penguatan peran civil society.

 “Tapi laporan seperti itu belum tentu sepenuhnya benar,” katanya.

Sebelumnya, anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan, tuduhan Kemenlu AS tidak bisa dianggap remeh. 

“Apalagi, aplikasi PeduliLindungi disinyalir menyimpan data masyarakat secara ilegal dan tanpa izin,” katanya.

Saleh menjelaskan, aplikasi PeduliLindungi memang menyimpan data diri. Mulai dari nama, NIK, tanggal lahir, email, dan jejak perjalanan penggunanya. 

“Hampir semua tempat ramai yang didatangi, wajib scan barcode untuk check in. Tentu data-data itu semua tersimpan di dalam aplikasi PeduliLindungi,” katanya.

BACA JUGA:Komnas HAM Minta Hakim Pertimbangkan Vonis Mati Herry Wirawan

Aplikasi PeduliLindungi sejak awal memang dimaksudkan sebagai alat untuk melakukan tracing dalam memantau penyebaran virus Covid. Dengan aplikasi itu, Satgas dapat melihat secara jelas kontak erat potensi meluasnya penyebaran virus Covid-19.

“Sehingga Satgas dapat melakukan antisipasi sesuai dengan langkah-langkah yang diperlukan,” katanya.

Akan tetapi dalam konteks ini, pemerintah diminta memberikan penjelasan utuh dan menjawab semua tuduhan yang disampaikan.

“Jangan menunggu isu ini bergulir lebih luas di luar negeri. Image Indonesia sebagai negara demokratis terbesar di Asia harus dijaga,” katanya.

Saleh mengingatkan, jangan sampai isu pelanggaran HAM ini mendegradasi posisi Indonesia tersebut. Apalagi Indonesia saat ini sangat serius menangani pemutusan mata rantai penyebaran virus Covid-19.

“Kalau dari laporannya, tuduhan pelanggaran HAM ini semula disuarakan oleh LSM (lembaga swadaya masyarakat). Walau tidak disebutkan nama LSM-nya, pemerintah mestinya sudah tahu, ” katanya.

Apalagi, LSM-LSM dimaksud konon sudah pernah menulis surat protes ke pemerintah terkait hal ini. Oleh karena itu pemerintah perlu berbicara dan berdiskusi dengan LSM-LSM guna menjelaskan aplikasi PeduliLindungi ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads