Akhirnya, Pendeta Saifudin Ibrahim Jadi Tersangka

Akhirnya, Pendeta Saifudin Ibrahim Jadi Tersangka

Pendeta Saifuddin Ibrahim -Youtube-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Penyidik Bareskrim Polri akhirnya menetapkan terlapor penistaan agama dan ujaran kebencian, Pendeta Saifudin Ibrahim menjadi tersangka.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Irjen Dedi Prasetyo, Rabu 30 Maret 2022.

Diketahui, Bareskrim Polri sebelumnya telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Pendeta Saifudin Ibrahim.

Laporan itu dilayangkan buntut pernyataan Saifudin yang meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 ayat Al Qur`an.

Kasus ini bahkan sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Dalam upaya pengejaran terhadap Saifudin, Polri sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi hingga FBI.

Mabes Polri berkordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk menangkap Pendeta Saifuddin Ibrahami. Youtuber yang membuah gaduh dengan pernyataan minta Kementrian Agama (Kemenag) mencabut 300 ayat Al Qur`an.

BACA JUGA:Buru Pendeta Syafuddin Ibrahim, Mabes Polri Gandeng FBI

Kordinasi dengan FBI dilakukan, karena menurut hasil penyelidikan, Saifuddin Ibrahim berada di Amerika Serikat.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan polisi sudah mengetahui keberadaan pendeta Saifuddin Ibrahim.

"Saudara Saifuddin Ibrahim saat ini berada di Amerika Serikat, Polri dalam hal ini penyidik Bareskrim berkoordinasi dengan FBI, Kementerian Luar Negeri dan Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Koordinasi dilakukan dengan legal attache FBI. Saat ini sedang on progress," kata Dedi di Jakarta, Jumat 18 Maret 2022.

Seperti diberitakan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD meminta aparat kepolisian menangkap pendeta Saifuddin Ibrahim yang menyarankan agar 300 ayat Al-Quran dihapus.

BACA JUGA:Duar, Tabung Pemadam Malah Meledak, 1 Orang Tewas

Mahfud menilai, pernyataan Saifuddin Ibrahim membuat gaduh antar umat beragama. "Waduh itu bikin gaduh itu, oleh sebab itu saya, itu bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu," kata Mahfud, Rabu 16 Maret 2022.

Selain meminta polisi menangkapnya, Mahfud juga meminta agar chanel YouTubenya ditutup.

Mahfud menjelaskan bahwa ancaman hukuman bagi penodaan agama itu berat. Sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 1969.

Katanya, ajaran pokok dalam Islam itu Al-Qur'an. Ayatnya sebanyak 6.666 tidak boleh dikurangi karena mengurangi ayat Al-Qur'an sama dengan melakukan penistaan terhadap Islam.

"300 misalnya itu berarti penistaan terhadap Islam. Apalagi mengatakan konon bahwa Nabi Muhammad itu bermimpi bertemu Allah dan sebagainya itu menyimpang dari ajaran pokok," ucapnya.

BACA JUGA:Miris, Suami Jual Istri Untuk Open BO, Anak Kembarnya Diajak Saat Layani Pria Lain

Mahfud menegaskan negara menjamin kebebasan berpendapat. Tetapi yang tidak membuat gaduh, apalagi berpendapat dengan melecehkan agama lain.

"Bung Karno membuat PPNS No 1/65 yang mengancam siapa yang menodai agama jangan dihajar oleh masyarakat tetapi dibawa ke pengadilan. Ini kan masyarakat sekarang sudah mulai berfikir ini orang siapa ini, jangan, itu bawa ke pengadilan," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: