Duh! Kemenhub Izinkan Maskapai Naikan Harga Tiket Jelang Mudik Lebaran
Ilustrasi.Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan maskapai menaikan harga tiket jelang musik lebaran tahun ini--
“Ketentuan TBB dan TBA tidak berubah sesuai yang saat ini berlaku,” jelasnya.
BACA JUGA:Awas! 5 Kebiasaan Buruk Ini Bisa Merusak Kesehatan Lho, Salah Satunya Olahraga yang Salah
Adapun besaran biaya tambahan (fuel surcharge) dibedakan berdasarkan pada pesawat jenis jet dan propeller.
Untuk pesawat udara jenis jet, dapat menerapkan maksimal 10 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.
"Sedangkan, untuk pesawat udara jenis propeller, dapat menerapkan maksimal 20 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: