Pejabat Negara dan PNS Diimbau Tolak Pemberian Parsel Lebaran, KPK Bilang Begini
KPK Imbau Pejabat negara dan PNS Tolak Pemberian Parsel-Dedjoem-Tangkapan Layar YouTube
Instansi terkait juga diwajibkan untuk melakukan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.
"Terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198," tuturnya.
BACA JUGA:Tips Berkendara Aman Sambil Bawa Barang di Motor Matik, Perhatikan 6 Poin Ini
BACA JUGA:Harga Emas Antam Anjlok Rp 12.000 per Gram, Rabu 20 April 2022
Ipi juga mengimbau para aparatur negara untuk tidak melakukan permintaan dana, sumbangan dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan.
Hal itu juga dilarang dilakukan terhadap penyelenggara negara lainnya baik secara lisan atau tertulis.
"Itu dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," ucapnya menambahkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: