Catat! Polisi Ungkap Jam Rawan yang Biasanya Terjadi Kecelakaan di Jalan Tol
Ilustrasi Kecelakaan-Artyom Kulakov-Pexels.com
Khusus untuk dasar hukum dalam penindakan kecepatan, sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 21 ayat (1,2,3 dan 4), pasal 104 (4), pasal 115 (a), dan pasal 287 (5).
Ada lagi peraturan pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 23 Ayat 5.
BACA JUGA:Mobil Terhantam KRL di Perlintasan Citayam-Depok, Begini Kondisinya Sekarang
BACA JUGA:Harga Minyak Goreng di Indomaret dan Alfamart, Rabu 20 April 2022
"Bahwa batas kecepatan paling tinggi di jalan tol adalah 100 km per jam dan batas kecepatan paling rendah 60 km per jam," pungkas Firman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: