Waspada! Modus Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Muhammadiyah
Ilustrasi pinjaman online (pinjol)--
JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Koperasi dan UKM mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus pinjaman online (pinjol) ilegal berkedok Koperasi Muhammadiyah.
Diketahui dalam beberapa waktu terakhir ini beredar penawaran pinjaman online melalui akun media sosial dan pesan instan atas nama KSPS Syariah Muhammadiyah.
Hal itu menimbulkan keresahan di tengah masyarakat khususnya Persyarikatan Muhammadiyah.
BACA JUGA:APBN Kuartal I 2022 Surplus Rp 10,3 Triliun, Sri Maulyani: Pemasukan Pajak Jadi Kunci Utama
Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi mengatakan, bahwa praktik koperasi tersebut ilegal karena tidak menjalankan regulasi perkoperasian serta regulasi internal Persyarikatan Muhammadiyah dengan benar.
“KemenkopUKM meminta aparat penegak hukum agar segera menindak tegas adanya praktik ilegal yang mengatasnamakan koperasi, khususnya KSPS Syariah Muhammadiyah," kata Zabadi di Jakarta, Rabu 20 April 2022.
Zabadi menegaskan, koperasi tersebut telah mencatut nama ormas Muhammadiyah untuk kepentingan keuntungan pribadi.
BACA JUGA:Jelang Mudik 2022, Polisi dan Pemkot Cirebon Inspeksi Bus di Terminal Harjamukti
Di samping itu, mereka juga berpotensi merugikan citra Muhammadiyah dan pengembangan koperasi syariah yang ada di internal organisasi Muhammadiyah selama ini.
“Apalagi saat ini Persyarikatan sangat konsen dalam mengembangkan pilar ketiga (ekonomi) Muhammadiyah, jangan sampai jelang Muktamar ke-48 di Solo, Jawa Tengah nanti, terciderai dengan adanya praktik koperasi ilegal mengatasnamakan Muhammadiyah ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM telah berkoordinasi dengan Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan Pimpinan Pusat Muhammadiyah (MEK-PPM) serta Induk Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM).
Melalui koordinasi tersebut, KemenkopUKM menyampaikan perlunya Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) setempat untuk melaporkan praktik ilegal KSPS Syariah Muhammadiyah kepada pihak berwajib di Kediri, Jawa Timur.
Hal ini dikarenakan alamat dari KSPS tersebut berada di Kediri, Jawa Timur. Selain itu, juga Kemenkop UKM berharap setelah menempuh jalur hukum, pihak PDM bersama Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur dapat menginformasikan ke publik melalui jaringan media internal yang dimiliki oleh Persyarikatan.
BACA JUGA:Program Kartu Prakerja Gelombang 27 Resmi Dibuka, Buruan Daftar!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: