Bappebti Blokir 218 Domain Situs Web, Waspada Risiko Investasi di Entitas Ilegal
Ilustrasi: Trading-Pixabay/@geralt-
JAKARTA, DISWAY.ID- Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali memblokir 218 domain situs web entitas di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) selama Januari–Maret 2022.
Pemblokiran dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti serta tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” ujar Aldison, kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Kemendag RI.
“Meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulato luar negeri, melakukan penawaran di bidang perdagangan berjangka tetap diwajibkan memiliki izin dari Bappebti,” tambahnya seperti pada keterangan resmi yang diterima Disway.id, Rabu 20 April 2022.
BACA JUGA:Trending di Twitter, Ini Meme MU Kalah Agregat 9-0 dari Liverpool
Aldison menambahkan, Bappebti rutin melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap situs web dan akun media sosial yang mempromosikan kegiatan PBK tanpa mempunyai izin dari Bappebti.
Pengawasan dan pengamatan serta pemblokiran ini sebagai langkah pencegahan (preventif) adanya kerugian masyarakat yang diakibatkan kegiatan PBK tanpa memiliki izin Bappebti.
Selain itu, juga untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di bidang PBK.
BACA JUGA:Jokowi Minta Aparat Hukum Usut Permainan Mafia Minyak Goreng Hingga Tuntas
Aldison juga mengingatkan, berinvestasi di pialang berjangka yang tidak memiliki izin dari Bappebti sangat berisiko bagi masyarakat.
Bappebti selaku regulator tidak dapat memfasilitasi investor dalam rangka melakukan mediasi apabila terjadi perselisihan (dispute) antara investor dengan entitas tak berizin tersebut.
BACA JUGA:Jokowi Minta Aparat Hukum Usut Permainan Mafia Minyak Goreng Hingga Tuntas
“Entitas tersebut juga tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Apabila investor merasa dirugikan, tidak ada pihak yang dapat diminta untuk bertanggung jawab,” jelasnya.
“Keberadaannya di luar negeri juga belum tentu dapat dipastikan legalitasnya. Hal itu memerlukan biaya yang tidak sedikit dalam penyelesaian perselisihan tersebut,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: