Polda Banten Bongkar Mafia Minyak Goreng Curah di Serang, Modusnya Begini
Ekspose kasus minyak goreng Polda Banten, Rabu 30 Maret 2022.-Radar Banten -
SERANG, DISWAY.ID--Polda Banten berhasil membongkar mafia minyak goreng curah di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten SERANG, Senin 28 Maret 2022.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polda Banten menetapkan AR (28) direktur CV Jongjing Pratama sebagai tersangka mafia minyak goreng curah.
“Kami menetapkan AR sebagai tersangka dalam kasus mafia minyak goreng curah ini,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriadi di Mapolda Banten, Rabu 30 Maret 2022.
Dijelaskan Dedi, modus operandi tersangka dengan membeli banyak minyak curah dalam jumlah banyak.
Minyak curah tersebut oleh tersangka dikemas ke dalam kemasan botol dengan merek Laban.
“Minyak curah ini dibeli Rp14 ribu per liternya, setelah dikemas ke dalam botol dengan merek Laban dijual dengan harga Rp20 ribu,” kata Dedi.
Dedi mengungkapkan, produksi ilegal minyak goreng tersebut dilakukan tersangka sejak November 2021 lalu. Kasus tersebut terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat.
“Mulai produksinya sejak bulan November tahun lalu,” kata Dedi didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan ribuan liter minyak goreng kemasan botol yang belum dijual, 530 bal botol kosong ukuran satu liter yang masing-masing bal berisi 60 botol.
“Tiga plastik besar tutup botol warna kuning, satu unit kendaraan L300, satu unit timbangan digital,” ucap Dedi.
Dedi menuturkan, perbuatan tersangka tersebut telah menimbulkan kelangkaan minyak goreng di pasaran.
“Perbuatan tersangka ini menyebabkan minyak goreng curah langka di pasaran,” tutur Dedi. (RadarBanten)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: