Dukun Palsu Tukar Uang Puluhan Juta Rupiah dan Emas Dengan Batu Bata, Korban Teman Dekat Pelaku

Dukun Palsu Tukar Uang Puluhan Juta Rupiah dan Emas Dengan Batu Bata, Korban Teman Dekat Pelaku

Eko, dukun palsu, tukar uang puluhan juta rupiah dan emas dengan batu bata, dimana korban merupakan teman tekat pelaku. -sumeks.co-

JAKARTA, DISWAY.ID – Menyamar sebagai dukun palsu, tukar uang puluhan juta rupiah dan emas dengan batu bata, dimana korban merupakan teman tekat pelaku.

Dukun palsu yang merupakan penjaga kandang ayam beraksi dengan menipu korbannya bermoduskan penggandaan uang.

Aksi pelaku yang bernama bernama Djumari alias Eko (54) telah berhasil memperdaya empat orang korbannya.

Dilansir dari sumeks.co, akibat perbuatanya Eko yang merupakan warga Desa Trangkil, RT 06/02, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah, diamankan Unit Reskrim Polsek Talang Kelapa.

BACA JUGA:Benda Mirip Bom Ditemukan Warga Dekat Kantor Balai Kota Solo, Sempat Ditendang Karena Dikira Sampah

Aksi Eko tekahir kali diketahui dilancarkan di rumah kontrakannya yang berada di Perumahan Permata Residence, Blok H, Desa Pangkalan Benteng, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, pada 11 Maret 2022 lalu

Dalam aksinya, Eko berlagak sebagai seorang dukun untuk menipu para korbannya yakni Riansah, Sutarno, Suprianto, Ratnawati.

BACA JUGA:Angelina Sondakh: Dalam Hati Kecil, Saya Merasa Bukan Jadi Ibu yang Baik!

Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Sigit Agung Susilo, SH, SIK, MH mengatakan tersangka Djumari ini mengaku baru menjerat empat korban yang teryata masih temannya sendiri dimana aksi tersbut telah dilakukan sejak Agustus 2021 lalu

“Para korban ini adalah teman dekat dimana pelaku mengatakan mampu menggandakan uang dan emas milik korbannya. Hal tersebut membuat korbannya tergiur,” jelas Kompol Sigit.

Dari empat korbannya tersebut, Eko berhasil meraup uang sebanyak Rp 63 juta.

BACA JUGA:Menyedihkan, Belum Genap 2 Tahun Bebas, Annas Maamun Dijemput Paksa KPK

Uang tersebut dijanjikan akan berlipat ganda dan masing-masing korban bisa menerima yang sebesar Rp 200 juta.

“Bahkan pelaku juga mengaku bisa menarik emas secara gaib. Selain uang, ada juga 1,5 suku emas yang telah diambil pelaku,” ungkap Kompol Sigit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co