AN Wanita Pembakar Bendera dan Menghina Alquran Digiring ke Rumah Sakit Jiwa

AN Wanita Pembakar Bendera dan Menghina Alquran Digiring ke Rumah Sakit Jiwa

Ilustrasi: Bayangan wanita -piqsels-

KARAWANG, DISWAY.ID – Sebuah video di akun aplikasi Tiktok yang memperlihatkan seorang wanita membakar bendera akhirnya diamankan Polres Karawang.

Video aksi membakar bendera merah putih yang dilakukan oleh AN di media sosial. Video itu berdurasi 1 menit 20 detik.

Sesuai dengan keterangan yang diperoleh dari pihak kepolisian, pada 3 Januari 2021, AN (40) juga pernah diamankan Polres Karawang karena video penghinaan Pancasila.

Pada 30 Juni 2021, yang bersangkutan juga sempat menghebohkan karena merekam aksinya yang menghina kitab suci Alquran.

Kapolres setempat AKBP Aldi Subartono, dalam keterangannya menjelaskan wanita pelaku pembakar Bendera Merah Putih dan langsung membawa ke rumah sakit jiwa karena mengalami gangguan jiwa.

”Ya sudah ditangkap. Tadi langsung memintai keterangan 11 saksi, termasuk keluarganya," jelas Kapolres setempat AKBP Aldi Subartono, Kamis, 17 Maret 2021.

Sesuai dengan pemeriksaan sejumlah saksi diketahui kalau pelaku berinisial AN yang merupakan warga Kecamatan Rawamerta, Karawang tersebut mengalami gangguan jiwa.

Atas hal tersebut pihaknya langsung membawanya ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cisarua Bogor.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: