Majelis Hakim Sakit, Pembacaan Putusan Kasus Begal Salah Tangkap Ditunda
Ilustrasi Sidang-Tuahta Simanjuntak -
CIKARANG, DISWAY.ID-Persidangan kasus pembegalan diduga salah tangkap terdakwa Fikry, Abdul Rohman, Randy Apriyanto dan Muhammad Rizky, Kamis 21 April 2022, ditunda.
Penundaan sidang agenda pembacaan putusan itu diketahui sebab majelis hakim mengalami sakit.
"Kali ini adalah pembacaan putusan dari majelis hakim, namun oleh karena ketua majelisnya sedang sakit dan tidak enak badan, jadi sidang ini tidak dapat dilanjutkan," ucap Hakim Anggota Yudha Dinata di ruang sidang PN Cikarang, Kamis 21 April 2022.
Sidang pada hari ini ditunda sampai dengan hari Senin 25 April 2022 nanti, dan sidang akan dibuka kembali untuk mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim.
"Untuk penundaan persidangan hari ini kita tunda sampai hari Senin tanggal 25 April 2022, agendanya tetap putusan," ungkapnya.
Dalam persidangan dari Tim Advokasi Terdakwa memberikan sejumlah berkas dari pihak Komnas HAM kepada Hakim, serta semua orang tua terdakwa diperkenankan untuk melihat kondisi anaknya pada layar monitor yang di sediakan.
"Tetap semangat ya, sehat ya, semangat terus, buat Fikry, Randy dan kawan-kawan, jangan lupa salat ya, abang anak yang kuat abang anak yang hebat," ujar salah saru orang tua terdakwa sembari melihat monitor yang disediakan.
Setelah pemberian dokumen Komnas HAM kepada Hakim dari Tim Advokasi, persidangan pada hari ini secara resmi ditutup dan di tunda hingga hari senin nanti.(Tuahta Simanjuntak)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: