Jual Hasil Panen di Facebook, Petani Bawang Merah Jawa Timur Tertipu Sampai ke Tangerang
Ilustrasi/Facebook-Pixabay -
Aksi penipuan itu terjadi pada 11 Maret 2022, saat korban diminta pelaku untuk mengantarkan bawang merah senilai Rp33 juta itu ke sebuah kios di Jalan Jenderal Sudirman, Babakan, Tangerang.
"Modusnya hampir sama, korban diajak mekan oleh pelaku kemudian pelaku pamit untuk membeli rokok dan menghilang," tuturnya
Kepada pelaku, Putra menambahkan, polisi akan menjeratnya dengan pasal penipuan dan atau penggelapan Jo Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Ancaman pidana 15 tahun penjara," tandasnya. (fin/Rikhi Ferdian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: