SIM Bakalan Dikeluarkan oleh Dishub, Sudah ACC Anggota Komisi V
Jika gak punya BPJS Kesehatan saat ngurus SIM dan STNK bisa bikin dulu di Satpas.-Ntmcpolri-
"Kami ingin agar instansi yang mengeluarkan SIM dan yang melakukan pengawasan nantinya berbeda," katanya.
Namun demikian, untuk pengawasan dan atau penindakan hukum pelanggar lalu lintas tetap berada di kepolisian.
Nantinya kepemilikan SIM akan benar-benar menjadi bukti keahlian atau 'skill'.
Karena SIM yang bukan komersil dan akan berlanjut menjadi seumur hidup.
BACA JUGA:Gus Miftah Yakin Azka Corbuzier Nanti Bakal Mualaf
Sebelumnya, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan angka kecelakaan yang cukup tinggi di Indonesia.
Hal tersebut disebabkan banyak faktor, di antaranya infrastruktur jalan hingga kendaraan.
YLKI menyebutkan masih ada yang luput dari pengawasan, yakni faktor penerbitan SIM.
Menurutnya, idealnya proses SIM itu tidak seratus persen menjadi wewenang kepolisian, baik dalam konteks uji SIM, penerbitan ataupun penegakan hukum.
"Kami mengusulkan penerbitan SIM bisa di 'posting' di sektor perhubungan," tutup Tulus.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: