SIM Bakalan Dikeluarkan oleh Dishub, Sudah ACC Anggota Komisi V
Jika gak punya BPJS Kesehatan saat ngurus SIM dan STNK bisa bikin dulu di Satpas.-Ntmcpolri-
JAKARTA, DISWAY.ID – Tak lama lagi SIM bakalan dikeluarkan oleh Dishub dan tak lagi dibawah kewenangan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Wacana ini telah mendapatkan dukungan dari Anggota Komisi V DPR RI.
Suryadi Jaya Purnama Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS megungkapkan bahwa peralihan kewenangan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
BACA JUGA:Anggota Komisi VII DPR RI: Luhut Jangan Ikut-ikutan Obral Janji Tanggulangi Harga Minyak Goreng
Usulan ini berkaitan dengan agenda perubahan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Meskipun menyetujui nantinya SIM bakalan dikeluarkan oleh Dishub, Suryadi memberikan sejumlah catatan pada proses penyusunan awal RUU LLAJ.
Salah satunya menyangkut uji penerbitan, dan pengawasan atau penindakan hukum surat izin mengemudi (SIM).
Dia mengungkapkan pada tahap penyusunan awal untuk pembahasan RUU LLAJ, Komisi V DPR RI telah menerima masukan dari sejumlah pihak.
BACA JUGA:Atasan Pukul Karyawan Sampai Tumbang di Kantor Pajak Pratama, Begini Kronoligisnya
Masukan tersebut mulai dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kepolisian RI, penyedia jasa aplikasi, pakar, akademisi, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Meskipun belum secara resmi RUU tersebut belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2022, Komisi V DPR RI tetap mengagendakan rapat dengan pemerintah dan stakeholder terkait.
"Saat ini masih dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah pakar dan praktisi," ujar Suryadi.
Dilansir dari Dilansir dari dpr.go.id, Suryadi menambahkan bahwa untuk ujian dan penerbitan SIM, akan mendorong adanya peralihan dari kepolisian ke Kemenhub.
BACA JUGA:Pemimpin Tertinggi Khalifah Muslimin Abdul Qadir Tiba di Polda Metro Jaya Dengan Pengawalan Ketat
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: