Langgar Aturan, Pertamina Sumbagsel Beri Sanksi Kepada SPBU Ini
Ilustrasi/solar-langka Solar langka, warga mengantre di SPBU Darmaraja, Kabupaten Sumedang. --Radar Cirebon
LAMPUNG, DISWAY.ID-Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel (Sumatera Bagian Selatan) menjatuhkan sanksi terhadap Stasiun Pengisian Bahanbakar Umum (SPBU) 24.341.90.
SPBU tersebut melakukan pelanggaran aturan dalam menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.
Mengutip Radar Lampung, Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Regional Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat teguran dan penghentian suplai Biosolar sementara kepada SPBU tersebut.
“Kami menindak tegas SPBU yang tidak tertib dalam menyalurkan JBT Biosolar. Sanksinya, mulai dari surat teguran dan penghentian suplai Biosolar sementara,” katanya, Selasa 5 April 2022.
Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, pengguna yang berhak atas solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan berplat hitam untuk mengangkut orang atau barang, kendaraan untuk layanan umum (ambulans, pemadam kebakaran, pengangkut sampah) dan kendaraan berplat kuning.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk masyarakat.
Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang melihat tindakan penyelewengan solar bersubsidi, dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135. (rls)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: