Oknum TNI AL Minta Rp 5 Miliaran Buat Bebaskan Kapal Tanker Nord Joy di Perairan Batam
Seorang oknum TNI AL minta Rp 5 miliaran bebaskan kapal tanker Nord Joy yang berbendera Panama di Perairan Batam.-freepik-
“Berdasarkan hukum Indonesia, berlabuh tanpa izin akan mendapatkan hukuman hukuman maksimum satu tahun penjara untuk kapten kapal dan denda 200 jutaan rupiah atau 13.840 dolar Amerika,” sambung Laksamana Pertama TNI Julius.
BACA JUGA:Eril Telah Diantarkan 'Pulang' Oleh Air
BACA JUGA:Fakta Baru Kasus Temuan 7 Janin Bayi dalam Rantang di Makassar
Pihak Angkatan Laut Indonesia mengatakan pada bulan November bahwa telah terjadi peningkatan jumlah penahanan untuk berlabuh tanpa izin, menyimpangan dari rute berlayar atau berhenti di tengah jalan dalam waktu yang tidak wajar.
Kapal-kapal tersebut kemudian dilepaskan karena tidak cukup bukti serta setelah menajalani proses hokum yang beralaku dan tidak ada pembayaran kepada oknum Angkatan Laut atau stafnya.
Terkait dengan masalah oknum TNI AL minta Rp 5 miliaran bebaskan kapal tanker Nord Joy, pihak Synergy Group selaku pengelola mengungkapkan sedang melakukan penyelesaian dengan pihak AL Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reuters.com