7 Jalur PPDB SMP Surabaya 2022 Bisa Diikuti, Syaratnya Mudah Ada Kejanggalan Lapor ke Nomor Ini

7 Jalur PPDB SMP Surabaya 2022 Bisa Diikuti, Syaratnya Mudah Ada Kejanggalan Lapor ke Nomor Ini

Ilustrasi: PPDB Yogyakarta 2022-Pixabay/@StockSnap-Disway.id

2. Menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang diakui dan sederajat.

BACA JUGA:Cara Cek Passing Grade Sekolah Peserta PPDB Online

Setiap pendaftar dapat mengecek status pendaftaran dan pengumuman melalui link ini:

https://sd.ppdbsurabaya.net/cek_status_daftar 

Sementara itu dengan dibukanya PPDB pada hari ini, Ombudsman RI Jawa Timur membuka posko pengaduan PPDB tahun ajaran 2022/2023. Langkah ini dilakukan sebagai bagian pengawasan dan pengawalan terhadap pelaksanaannya.

Posko pengaduan dibuka mulai Jumat, 9 Juni 2022 hingga berakhirnya masa PPDB. 

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin mengatakan pembukaan posko pengaduan juga menjadi bagian dari upaya mencegah sekaligus menghindari praktik maladministrasi.

BACA JUGA:Jadwal dan Syarat Usia Daftar PPDB SMA SMK 2022 Jawa Barat

Selain di kantor ombudsman di kawasan Jalan Ngagel Surabaya, pelapor bisa memanfaatkan WhatsApp di nomor 08111263737 dan email: [email protected].

Ombudsman akan menindaklanjuti semua pengaduan yang telah terverifikasi dan meminta klarifikasi kepada terlapor, khususnya dari penyelenggara PPDB dengan mekanisme Reaksi Cepat Ombudsman (RCO).

Ia juga mengingatkan agar sekolah dan Dinas Pendidikan menyediakan layanan informasi serta kanal pengaduan internal PPDB untuk memudahkan calon wali murid berkonsultasi sekaligus melapor jika menemukan permasalahan selama mendaftarkan calon siswa.

Dari data di Ombudsman RI Jatim, pada 2021 layanan informasi dan kanal pengaduan PPDB sangat minim karena hanya ada satu kanal pengaduan melalui satu nomor WhatsApp helpdesk yang dikelola Dinas Pendidikan.

Menurut dia, kondisi tersebut menyulitkan calon wali murid untuk mencari solusi permasalahannya mengingat aduan lebih banyak diselesaikan setelah berakhirnya masa PPDB. Pengawasan PPDB dilakukan rutin setiap tahun sebagai bentuk partisipasi ombudsman selaku lembaga negara di bidang pengawasan publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait