Kejahatan Lewat Kenalan MiChat, Modus Baru: Korban Diming-iming Nikah, Dibius Lalu Dirampok

Kejahatan Lewat Kenalan MiChat, Modus Baru: Korban Diming-iming Nikah, Dibius Lalu Dirampok

Ilustrasi/Chat Online--Pixabay

Namun, dalam perjalanan AS meninggalkan korban di TKP dengan cara paksa (mendorong turun dari motor) dan membawa barang-barang milik korban.

“Penyebab AS melakukan perbuatannya karena AS tidak bekerja sehingga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk biaya keluarga di kampung tersangka tidak memiliki penghasilan tetap,” ungkapnya.

Karena perbuatan melanggar hukum AS diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (1), (2) dan atau 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: