Jokowi Beri Tunjangan Jabatan Fungsional untuk 12 PNS Ini
Presiden Joko Widodo-Biro Pers Sekertariat Presiden--
11. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan
12. Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup.
Dalam Perpresnya tertulis bahwa tunjangan akan diberikan setiap bulan mulai diterbitkannya perpres.
Adapun sumber dana berasal dari APBN bagi PNS yang bertugas di Instansi pusat dan APBD bagi PNS yang bertugas di Pemerintah Daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: