Jokowi Beri Tunjangan Jabatan Fungsional untuk 12 PNS Ini

Jokowi Beri Tunjangan Jabatan Fungsional untuk 12 PNS Ini

Presiden Joko Widodo-Biro Pers Sekertariat Presiden--

11. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan

12. Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup.

Dalam Perpresnya tertulis bahwa tunjangan akan diberikan setiap bulan mulai diterbitkannya perpres. 

Adapun sumber dana berasal dari APBN bagi PNS yang bertugas di Instansi pusat dan APBD bagi PNS yang bertugas di Pemerintah Daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads