7 Syarat Izin Drone di Indonesia Melalui Sidopi-Go dari Kemenhub, Ini Linknya

7 Syarat Izin Drone di Indonesia Melalui Sidopi-Go dari Kemenhub, Ini Linknya

Ilustrasi Drone terbang di udara-freepik-

Dalaam mengajukan permohinan dalam membuka link Sidopi-Go atau dengan masuk ke link https://imsis-djpu.dephub.go.id/SidopiGO

BACA JUGA:Ogah Ditangkap Polisi, Nikita Mirzani: Eh Pak, Bapak Dateng Jam 3 Pagi Aja Itu Udah Salah!

BACA JUGA:Cerita Nikita Mirzani Saat Rumahnya Didatangi Sejumlah Polisi, Nyai: Ngapain dari Jam 3 Subuh?

Sebelum mendaftar, pengguna harus menyiapkan dokumen persyaratan untuk daftar baru registrasi pesawat udara tanpa awak (PUTA) / unmanned aircraft system (UAS). Persyaratannya meliputi:

1. KTP (pdf).

2. Surat permohonan (pdf).

3. DGCA Form 107-02 yang diisi lengkap dan ditandatangani di atas materai Rp 10.000

4. Foto UAS tampak utuh atau lengkap (jpeg/pdf)

BACA JUGA:Nicholas Sean Ngaku Pernah di Hotel Bareng Ayu Thalia, Tapi..

BACA JUGA:Reshuffle Kabinet Jokowi Siang Ini, Dua Orang Ini Dikabarkan Jadi Menteri

5. Foto UAS dimana serial number (S/N) tampak jelas (jpeg/pdf)

6. Bukti kepemilikan (pdf). Berupa invoice/bukti pembelian dimana terdapat informasi data nama pemilik (perorangan/perusahaan) dan pihak penjual. Jika tidak ada bukti kepemilikan, maka dapat diganti dengan form affidavit yang dapat diunduh pada dokumen pendukung di akun pendaftar.

7. Bukti asuransi (jika ada) (pdf) 

 

Artikel ini sudah tayang juga di harian.disway.id dengan judul: Permudah Izin Drone, Kemenhub Luncurkan Sidopi-Go, Ini Persyaratannya. https://harian.disway.id/read/472976/Permudah-Izin-Drone-Kemenhub-Luncurkan-Sidopi-Go-Ini-Persyaratannya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads