PPDB DKI Jakarta Jalur Prestasi Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuannya

PPDB DKI Jakarta Jalur Prestasi Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuannya

PPDB DKI Jakarta Tahun Ajaran 2022-2023-ilustrasi-ppdb.jakarta.go.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta jalur prestasi telah dibuka. 

Bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang ingin menempuh jalur tersebut, mesti menyertakan prestasi akademik maupun non akademik. 

Dinas Pendidikan DKI Jakarta menjelaskan prestasi-prestasi yang dapat dimasukkan. 

"Jika CPDB memiliki sertifikat kejuaraan yang didapat dari perlombaan tingkat internasional tetapi CPDB dikirim Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, maka CPDB tersebut akan memperoleh kategori tingkat internasional, kedinasan tidak berjenjang," jelas Disdik DKI dikutip dari Instagram @disdikdki, dikutip Rabu 15 Juni 2022.

BACA JUGA:Zulhas Tinggalkan Jabatan Wakil MPR, PAN: Penggantinya Sudah Disiapkan, Siapa?

Namun, bagi peserta yang gagal di jalur prestasi tak perlu risau. Sebab, CPDB masih diperkenankan mengikuti jalur zonasi, afirmasi, atau pindah tugas orang tua.

Selain itu, terkait kegiatan Osis. CPDB yang merupakan pengurus Osis sekaligus ekskul diperkenankan untuk mengirimkan dua surat dalam seleksi prestasi.

"Jika CPDB merupakan sekretaris Osis di kelas 7 dan ketua Osis di kelas 8, maka yang dimasukkan posisi tertinggi yaitu ketua," terang Disdik. 

Disdik DKI menjelaskan, terkait munculnya pertanyaan mengapa jalur prestasi akademik dan non akademi menggunakan indikator yang sama dengan pembobotan berbeda.

"Perkembangan yang ingin dicapai adalah perkembangan peserta didik yang utuh atau menyeluruh baik secara akademik maupun non akademik," jelas Disdik DKI.

"Kemudian, proses input data maupun sertifikat pada sidanira.jakarta.go.id diawali dengan mengisi formulir. Selanjutnya, CPDB mengumpulkan nilai rapor," sambungnya.

BACA JUGA:Bakal Jadi Menteri, Berapa Jumlah Kekayaan Hadi Tjahjanto?

Sedangkan jenjang SD yang masuk SMP, nilai rapor yang diminta ialah rapor kelas 4 semester satu dan dua, rapor kelas 5 semester satu dan dua, dan rapor kelas 6 semester satu. 

Adapun jenjang SMP yang masuk SMA ialah rapor kelas 7 semester satu dan dua, rapor kelas 8 semester satu dan dua, dan rapor kelas 9 semester satu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads