40 Diniyah dan Muadalah Dapat Izin Operasional dari Kemenag RI, Ini Daftarnya

40 Diniyah dan Muadalah Dapat Izin Operasional dari Kemenag RI, Ini Daftarnya

Penyerahan SK Izin Pendidikan Diniyah dan Muadalah.-Kemenag RI-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sebanyak 40 lembaga Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan satuan Pendidikan Muadalah (SPM) mendapatkan izin operasional dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama RI.

PDF dan SPM merupakan lembaga pendidikan pesantren pada pendidikan jalur formal jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Sedangkan izin operasional tersebut tertuang dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam (Kepdirjen).

BACA JUGA: Imam Besar Masjid Al Aqsa Bakal Safari Dakwah di Palembang

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur mengatakan bahwa 40 SK itu terdiri atas 10 SPM jenjang ‘Ula, 12 SPM jenjang ‘Ulya, 9 PDF jenjang Wustha, dan 9 PDF jenjang ‘Ulya.

Penyerahan Kepdirjen dilakukan bersamaan dengan penandatanganan Pakta Integritas Periode II tahun 2021 di Jakarta, Selasa 12 April 2022.

"Dengan terbitnya Kepdirjen Izin Operasional ini, maka bertambah menjadi 160 SPM dan 131 PDF yang sudah mengantongi izin. Jumlah ini masih belum signifikan jika dibandingkan dengan bilangan pesantren yang hingga Maret 2022 sudah hampir mencapai 37ribu," tutur pria kelahiran Cirebon ini.

BACA JUGA: Kejaksaan Tahan Mantan Pejabat Bawaslu Musi Rawa Utara, Pingsan Saat Diperiksa Jaksa Penyidik

Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani melalui laman resmi Kemenag RI menyampaikan, kemenag telah diberikan mandat negara untuk melakukan rekognisi, fasilitasi, dan afirmasi, sehingga pesantren saat ini telah diberi ruang seluas-luasnya untuk mengelola pendidikan secara formal.

Artinya, sambung Ali Ramdhani, proses pembelajaran dan alumninya diakui sebagaimana pendidikan umum lainnya di Indonesia.

Mereka juga dapat melanjutkan studi ke perguruan tinggi yang berkualitas.

Mantan Direktur Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini menjelaskan, pemberian izin operasional merupakan bukti kehadiran dan pengakuan negara.

Alumni pesantren juga terbukti banyak yang berprestasi.

BACA JUGA: 60 Persen Calon Jamaah Haji Banyumas Berusia di Atas 65 Tahun

“Telah nyata bahwa strata kepemimpinan di negeri ini telah mampu diisi oleh para santri, mulai presiden, wakil presiden, gubernur hingga bupati dan walikota,” tegas Dhani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: