Publikasi Mafia Minyak Goreng, Kemendag Masih Tunggu Penegak Hukum

Publikasi Mafia Minyak Goreng, Kemendag Masih Tunggu Penegak Hukum

Ilustrasi Minyak Goreng-Setkab-

DISWAY.ID-Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag, Oke Nurwan mengatakan bahwa bukti yang diminta aparat penegak hukum (APH) masih belum kuat. 

Pernyataan ini menyusul tanya tentang publikasi mafia minyak goreng

Sebelumnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan bahwa mafia minyak goreng akan diumumkan pada 21 Maret. Namun, hingga kini publikasi tersebut belum dilakukan. 

Menurut Oke, bukti dari pihak Kemendag sebenarnya sudah cukup untuk menjerat oknum tersebut.

BACA JUGA: Khusus Warga Jawa Barat, Cara Memesan Minyak Goreng dari Aplikasi Sapawarga

“Walaupun bukti-bukti yang kita rasa cukup, sudah diserahkan ke Satgas Pangan, ternyata dari penegak hukum belum cukup bukti,” kata dia di Pasar Cibinong, Jawa Barat, Selasa 12 April 2022.

“Sebenarnya di migor ini ada permasalahan di rantai distribusi, minyak sudah disediakan, nah gangguan rantai distribusi ini terlalu banyak pemainnya,” jelas Oke.

Meskipun begitu, kata dia, proses hukum dari Kejaksaan tengah berlangsung. Oke juga menyadari bahwa dalam menindak suatu pelanggaran dibutuhkan bukti yang benar-benar kuat.

BACA JUGA: Derita Pedagang di Cirebon, Cari Migor Curah hingga Bermalam Depan Gudang Distributor

Terkait dengan dugaan adanya kartel minyak goreng dari Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), pihaknya akan menunggu hasilnya. Apabila benar dugaan tersebut, pihaknya segera melakukan penindakan.

“Kalau memang dibuktikan kartel, pemerintah tentu tidak mendukung terjadi persaingan usaha yang tidak sehat. Harus kita jamin persaingan sehat,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: