Rusia Minat Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Kepala BPJPH Kemenag Aqil Irham (berkacamata) menyambut kedatangan perwakilan Pemerintah Rusia untuk membahas kerja sama jaminan produk halal-kemenag RI-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah Rusia tertarik menjalin kerja sama dengan Indonesia dalam bidang Jaminan Produk Halal (JPH).
Dalam upaya merealisasikan itu, Kepala Federal Accreditation Service Rusia, Nazarii Skrypnik mengadakan pembicaraan dengan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham di Kantor BPJPH, Jakarta, Senin 20 Juni 2022.
Turut hadir dalam pertemuan, Direktur Jenderal Departemen Kerjasama Ekonomi Multilateral dan Proyek Khusus, Kementerian Pembangunan Ekonomi Federasi Rusia Natalia Stapran, Leading Consultant of Department for Multilateral Economic Rusia Alexander Kryachun, Senior Expert Perwakilan Perdagangan Rusia Ivan Dronov, Atase Agrikultural Rusia Artem Tyurin, serta Koordinator Bidang Kerjasama BPJPH Fertiana Santy.
BACA JUGA:Restoran Padang Terbesar se-Dunia Ada Di Mana? Tempati Lahan Seluas 4.5 Hektar, Sediakan 1.000 Kursi
Nazarii Skrypnik menjelaskan, Rusia menginginkan kerjasama JPH untuk segera dilakukan.
“Rusia merupakan salah satu dari 5 negara teratas eksportir produk halal di dunia. Rusia ingin mengetahui secara detail bagaimana proses MoU (Memorandom of Understanding) dan MRA (Mutual Recognition Agreements) Jaminan Produk Halal di Indonesia dan kami berharap dapat dilakukan sesegera mungkin,” jelas Nazarii.
Direktur Jenderal Departemen Kerjasama Ekonomi Multilateral dan Proyek Khusus, Kementerian Pembangunan Ekonomi Federasi Rusia Natalia Stapran menggambarkan, Rusia selama ini telah mengekspor daging, dan produk pertanian ke negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan melihat potensi besar pasar Asia Tenggara khususnya Indonesia.
Muhammad Aqil Irham mengapresiasi antusiasme Rusia untuk merealisasikan kerjasama JPH.
BACA JUGA:Ramai Gus Miftah Pertanyakan Agama Rendang, Mendagri Era SBY: Jangan Asal Berkomentar, Bila..
Ia memaparkan, saat ini kebijakan halal di Indonesia sudah menjadi mandatori bukan lagi voluntari.
“Maka perjanjian kerjasama dengan Rusia ini membantu kami (Indonesia) untuk terus mensosialisasikan kewajiban sertifikasi halal, hal ini (MoU) sangat memungkinkan untuk segera kita lakukan,” terang Aqil, di Ruang Rapat Lantai 2, Gedung Halal.
Saat ini, berdasarkan data yang dimiliki BPJPH hingga 20 Juni 2022, sebanyak 88 Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) dari 35 negara berbagai belahan dunia telah mendaftar pada laman ptsp.halal.go.id.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: