Mulai Hari Ini, Beli Minyak Goreng Curah Boleh 10 Liter, Begini Syaratnya
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memantau harga minyak goreng dan bahan kebutuhan pokok di pasar.--
JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi mengizinkan masyarakat untuk membeli minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram maksimal 10 liter per orang per hari.
"Sekarang masyarakat boleh beli minyak (goreng curah) sampai 10 liter. Mulai hari ini," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat meninjau harga bahan pokok di Pasar Klender, Jakarta Timur, Rabu 22 Juni 2022.
BACA JUGA:Catat! Mulai Hari Ini Sinyal 3G Telkomsel Hilang, Segera Beralih ke 4G
Terkait skema pembeliannya, kata Zulhas, pembeli diwajibkan menyertakan kartu tanda penduduk (KTP).
"Pembeli tetap pakai KTP dan ditunjukkan nanti discan sama tukang warungnya," terangnya.
Zulhas menjelaskan, kebijakan ini diambil agar membantu masyarakat khususnya UMKM tidak tersendat akan kebutuhan minyak goreng curah untuk dagangannya.
BACA JUGA:DPR: Pernikahan Beda Agama di Surabaya Tidak Sah, Ini Alasanya
"Penjual gorengan itu kan butuh minyak besar. Makanya dibolehkan, jadi kalau penjual gorengan enggak perlu datang tiap hari karena sudah enggak dibatasi," ujarnya.
"Masyarakat umum juga bisa beli 10 liter. Kalau beli 10 liter kan jadi stoknya aman bisa sampai berapa hari yah enggak masalah," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: