DPR: Pernikahan Beda Agama di Surabaya Tidak Sah, Ini Alasanya

DPR: Pernikahan Beda Agama di Surabaya Tidak Sah, Ini Alasanya

Anggota Komisi VIII DPR RI KH. Muslich Zainal Abidin ungkap pernikahan beda agama di Surabaya tidak sah.-freepik-

JAKARTA, DISWAY.ID – Anggota Komisi VIII DPR RI KH. Muslich Zainal Abidin ungkap pernikahan beda agama di Surabaya tidak sah.

Pernikahan beda agama di Surabaya tersebut di sahkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa 21 Juni 2022.

Menggapi keputusan tersebut menurut Muslich pernikahan beda agama di Surabaya tidak sah kerana keputusan PN tersebut tidak dapat dibenarkan karena telah mencederai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

BACA JUGA:17 Kasus Covid-19 Sub Varian Omicron BA.4 dan BA.5 Terdeteksi di Jawa Barat, Ini Kata Ridwan Kamil

BACA JUGA:DPR Ungkap Mahathir Ngawur Malaysia Mengklaim Singapura dan Kepulauan Riau

“Pernikahan beda agama di Surabaya tidak sah karena UU Perkawinan di Indonesia yang berlaku, pernikahan beda agama dianggap tidak sah oleh hukum kecuali salah satu pihak mengikuti agama pihak lainnya,” kata Muslich.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebu juga menambahkan bahwa Kompilasi Hukum Islam juga telah mengatur perkawinan antar pemeluk agama. 

Pasal 40 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa dilarang melangsungkan perkawinan seorang pria dengan seorang wanita yang tidak beragama Islam.

“Setiap warga negara harus tunduk dan patuh pada perundang-undangan yang berlaku, pada Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu, setiap orang harus menjadikan agama sebagai landasan dasar dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara,” terang Muslich.

BACA JUGA:Hati-Hati! Ada Pesan Berantai Pendaftaran Penerima Bansos PKH Tahap 2

BACA JUGA:Ikan Air Tawar 'Terjumbo' Berhasil Ditangkap di Kamboja, Butuh Satu Lusin Orang Mengangkatnya!

Dilansir dari dpr.go.id, legislator dapil Jawa Tengah VI tersebut menjelaskan bahwa peraturan soal pernikahan di Indonesia dalam Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

Masih dengan Muslich, UU Perkawinan tersebut menitik beratkan pada hukum agama dalam melaksanakan perkawinan, sehingga penentuan boleh tidaknya perkawinan tergantung pada ketentuan agama. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: