MA Resmi Larang Hakim Catat Pernikahan Beda Agama, Berikut Isi Surat Edarannya

MA Resmi Larang Hakim Catat Pernikahan Beda Agama, Berikut Isi Surat Edarannya

Ketua MA Muhammad Syarifuddin-Mahkama Agung-

JAKATA, DISWAY.ID- Mahkama Agung (MA) larang hakim untuk mencatat pernikahan beda agama

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) MA nomor 2 Tahun 2023. Isi SE MA tersebut tentang petunjuk bagi hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang berbeda Agama dan Kepercayaan. 

Dalam SE tersebut, Hakim dilarang untuk mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama

BACA JUGA:Kerusuhan Komunal di India, Mahkama Agung Hentikan Pembongkaran Toko Muslim

SE yang ditandatangani Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada Senin 17 Juli 2023 itu berbunyi, untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan. Para hakim harus berpedoman pada ketentuan. 

Hal ini sesuai Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 

Poin 2 SE MA tersebut berbunyi;Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan.

BACA JUGA:Terkuak Agama Jesse Choi Suami Maudy Ayunda, Nikah Beda Agama Terbantahkan, Sebelumnya Ateis?

Dalam SE tersebut, dikatakan perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. 

MA meminta pengadilan merujuk pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

SE itu juga ditembuskan kepada Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI, dan Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI. 

BACA JUGA:Polemik Pernikahan Beda Agama, Begini Tanggapan PN Jakpus

Adapun isi SE Mahkama Agung tersebut yakni;

Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads