Polemik Pernikahan Beda Agama, Begini Tanggapan PN Jakpus
Ilustrasi pernikahan-Pexels/ Trung Nguyen-Pexels/ Trung Nguyen
JAKARTA, DISWAY.ID-- Polemik resmikan pernikahan beda agama yang yang viral sebelumnya menjadi perhatian yang cukup serius di mata Masyarakat.
Menanggapi hal tersebut humas PN Jakpus, Jamaludin Samosir menjelaskan proses pengabulan permohonan pernikahan beda agama sepenuhnya bergantung pada kebijaksanaan hakim.
BACA JUGA:Mantan Napi dan 3 PNS Diketahui Mendaftar Bacaleg DPRD Banten
Diketahui sebelumnya pernikahan beda agama antara dua pasangan kekasih Islam dan Kristen yang diizinkan oleh hakim PN Jakpus, Bintang AL.
"Dibuatkan permohonan terlebih dahulu, lalu diperiksa hakim," ujar Jamaludin Samosir dalam keterangannya dikonfirmasi awak media, Senin 26 Juni 2023.
Jamaludin mengatakan permohonan pernikahan beda Agama akan masuk ke meja hakim dan akan diteliti dan dicermati oleh hakim sebelum di putuskan boleh atau tidaknya.
BACA JUGA:Resep Nasi Goreng Szechuan yang Pedas Gurih Mantap, Bikin Makan Malam Jadi Istimewa
"Nanti bergantung bagaimana kebijaksanaan hakim," ungkapnya.
Diketahui PN Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama melalui putusan yang mana calon mempelai laki-laki, JEA beragama Kristiani dan calon mempelai wanita, SW yang beragama muslim.
Dalam surat permohonannya Diketahui kedua mempelai tersebut sudah berpacaran selama 10 tahun hingga meyakinkan untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan dan dilakukan di sebuah gereja di Pamulang yang dihadiri orang tua kedua mempelai.
BACA JUGA:Tragis! Ogah Bayar Usai Berhubungan Badan, Pria Tusuk PSK Dua Kali di Bagian Dada
Sementara saat didaftarkan ke negara lewat Dinas Catatan Sipil Jakarta Pusat, mereka ditolak karena perbedaan agama.
Lantas pasangan tererbut kemudian mengajukan permohonan ke PN Jakpus untuk diizinkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: