DPR: Pernikahan Beda Agama di Surabaya Tidak Sah, Ini Alasanya

DPR: Pernikahan Beda Agama di Surabaya Tidak Sah, Ini Alasanya

Anggota Komisi VIII DPR RI KH. Muslich Zainal Abidin ungkap pernikahan beda agama di Surabaya tidak sah.-freepik-

Itu artinya, bila hukum agama tidak memperbolehkan perkawinan beda agama, maka tidak boleh pula menurut hukum negara. 

BACA JUGA:Joji Penyanyi Glimpse of Us yang Sukses Bikin Galau Tiktok Sejagad

BACA JUGA:TXT ke Jakarta 12 Oktober 2022 di ICE BSD Bikin MOA Auto Girang

“Boleh atau tidaknya perkawinan beda agama tergantung pada ketentuan agamanya,” jelas Muslich.

Selain itu, Muslich menyebut pernikahan beda agama tidak hanya dilarang oleh Islam saja. 

Namun agama lain turut melarang untuk melakukan pernikahan beda agama. 

“Kita juga tahu, bahwa menikah berbeda agama menurut agama selain Islam juga dilarang dan tidak sah,” tegas Muslich.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads