MA Larang Pernikahan Beda Agama, Status Hukum Anak-Anaknya Bagaimana?

MA Larang Pernikahan Beda Agama, Status Hukum Anak-Anaknya Bagaimana?

MA Larang Pernikahan Beda Agama-ilustrasi-pixabay/StockSnap

JAKARTA, DISWAY.ID - Mahkamah Agung (MA) secara resmi melarang kepada selruh hakim untuk mengizinkan pernikahan beda agama di Indonesia.

Kepastian hukum tersebut, dikemas oleh MA melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023.

Lantas, bagaimana status hukum anak-anak dari orang tua yang sudah terlanjur menikah beda agama?

Menanggapi hal itu, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta MA menetapkan status hukum anak-anak dari orang tua yang menikah beda agama.

BACA JUGA:Nilai PPDB SMP 2023 Lancar, Wali Kota Tangsel Ingatkan Tak Ada Perpeloncoan

Menurutnya, status hukum anak tersebut dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum usai MA mengeluarkan larangan bagi hakim untuk mengabulkan pencatatan pernikahan beda agama.

"Saya nanti meminta kepada pihak Mahkamah Agung untuk menetapkan statusnya secara hukum tentu ya, secara hukum kenegaraan, itu nanti kita seperti apa?," kata Ma'ruf di Semarang, dikutip Selasa 25 Juli 2023.


Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 yang Melarang Pengadilan Mengabulkan Pernikahan Beda Agama--

Selain itu, Ma'ruf Amin juga meminta kepada MA untuk memberi penjelasan hukum terkait dampak Suarat Edaran MA (SEMA) tersebut terhadap pasangan beda agama yang terlanjur sudah tercatat dan ditetapkan pengadilan negeri.

BACA JUGA:Sub Kontraktor

Mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu juga menyebut Surat Edaran MA (SEMA) No. 2 Tahun 2023 tersebut telah melegitimasi bahwa pencatatan pernikahan beda agama tak boleh dilakukan.

"Yang sudah telanjur ditetapkan itu seperti apa nanti. Apakah dibatalkan, apakah itu diberi semacam pengakuan," ujarnya.

Menurut Ma'ruf Amin, penjelasan dari MA sangat bersifat hukum kenegaraan. Sedangkan persoalan sah atau tidaknya pernikahan beda agama hendaknya dikembalikan ke masing-masing organisasi agama.

"Mungkin dari agama Islam ada Majelis Ulama, nanti agama kristen ada KWI, PGI, dan juga agama-agama lain," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: