MA Larang Pernikahan Beda Agama, Status Hukum Anak-Anaknya Bagaimana?

MA Larang Pernikahan Beda Agama, Status Hukum Anak-Anaknya Bagaimana?

MA Larang Pernikahan Beda Agama-ilustrasi-pixabay/StockSnap

BACA JUGA:Korban 'Si Kembar' Datangi LPSK Minta Perlindungan, Singgung Dikriminalisasi

Seperti diketahui, MA telah menerbitkan SEMA No. 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan pada 17 Juli 2023.

SEMA yang ditandatangani oleh Ketua MA RI Muhammad Syarifuddin itu menerangkan bahwa pengadilan dilarang mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads