PKN Curiga Ada Skenario Suksesi di Balik Polemik Ijazah Gibran
Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional (PKN) Gede Pasek Suardika, menyoroti respons pihak Prabowo Subianto terkait persoalan yang menimpa Gibran Rakabuming Raka. -Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional (PKN) Gede Pasek Suardika, menyoroti respons pihak Prabowo Subianto terkait persoalan yang menimpa Gibran Rakabuming Raka.
Ia menganggap kubu Prabowo terlalu pasif menyikapi kontroversi ijazah Gibran yang bahkan sempat dibawa ke MK.
BACA JUGA:Hasil Final Asian Games 2026, Indonesia Raih Emas Perdana dari Bulutangkis
Dalam hal ini, Pasek mengingatkan kembali proses politik menjelang Pilpres 2024 ketika Prabowo Subianto menggandeng Gibran sebagai calon wakil presiden.
Menurutnya, langkah tersebut tidak terlepas dari pertimbangan politik terhadap posisi dan pengaruh Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
"Dulu saat Gibran dirayu Prabowo Subianto biar jadi Calon Wakil Presiden sampai empat kali agar mau. Tentu tuah politik Joko Widodo yang diharapkan saat itu. Maklum berpasangan dengan berbagai tokoh selalu Beliau gagal saja. Termasuk dua kali melawan Jokowi," tulisnya dalam keterangan, Kamis, 24 September 2026.
BACA JUGA:Polisi Selidiki Pencurian di Kantor Baznas Depok, Pintu Dijebol dan 6 Perangkat Elektronik Raib
Pasek mempertanyakan sikap tim Prabowo setelah Gibran resmi menjabat sebagai wakil presiden.
Ia menilai persoalan yang menyangkut pencalonan Gibran semestinya tidak dipandang sebagai persoalan pribadi Gibran, mengingat pasangan calon presiden dan wakil presiden merupakan satu kesatuan dalam kontestasi Pilpres.
"Kini setelah Gibran Rakabuming resmi menjadi Wapres lalu diserang balik soal ijasah sampai ke MK kok kesannya seperti kubu Prabowo cuek dan terkesan tidak mau tahu. Padahal sudah di Walikota dan dua kali dengan syarat yang sama dilakukan Gibran," terangnya.
BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 24 September 2026 Lengkap Sinopsis, Nonton Film Gratis
Ia juga menguraikan pandangannya mengenai konsekuensi hukum apabila terdapat persoalan terhadap syarat pencalonan. Menurut Pasek, pasangan capres dan cawapres didaftarkan serta dipilih sebagai satu kesatuan.
"Bukankah mereka dipilih berpasangan bukan satu satu. Anggap saja benar bermasalah, maka keduanya harus gugur bukan seperti yang digambarkan kalau Presiden bisa menyiapkan dua calon wapres untuk dipilih saat Pilpres.
“Sebab Konstitusi kita mengenal pasangan capres cawapres. Jadi jika syarat awal pendaftaran bermasalah ya satu pasangan gugur. Waktu dicoblos juga foto nya berpasangan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: