Kecurangan SPBU Terungkap, Barang Bukti: Remote Control Hingga Relay Dispenser
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.-ist-
SERANG, DISWAY.ID-- Waspadahlah dengan praktik kecurangan penjualan bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian BBM Umum (SPBU).
Salah-salah, pembeli BBM bisa dirugikan akibat kecurangan petugas atau pengelola SPBU.
Ditreskrimsus Polda Banten mengungkap kecurangan yang terjadi di sebuah SPBU di Jalan Raya Serang – Jakarta, KM X7X Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Senin 06 Juni 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.
BACA JUGA:Mama Muda Kena Tipu Kenalannya di FB, Ternyata Ada 7 Orang Lagi Senasib
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan pada saat dilakukan pengecekan di lokasi, pihaknya menemukan praktik penjualan BBM dengan cara memodifikasi mesin dispenser menggunakan alat berupa remote control.
“Saat dilakukan pengecekan di lokasi, benar adanya kegiatan penjualan BBM berjenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar yang dilakukan oleh petugas SPBU tersebut dengan cara melakukan pengaturan pada mesin dispenser yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan alat berupa remote control,” kata Shinto.
Shinto juga mengatakan atas perkara tersebut Polda Banten menetapkan dua orang tersangka.
“BP (68), berperan sebagai manager SPBU dan FT (61), berperan sebagai pemilik tempat usaha SPBU,” ujar Shinto, Kamis 23 Juni 2022.
Kasubbid I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Chandra Sasongko mengatakan para pelaku dengan sengaja menambahkan komponen elektrik remote control serta saklar otomatis pada dispenser SPBU.
BACA JUGA:Ngaku PKB Gus Dur, Yenny Wahid Tuding Cak Imin Bisanya Cuma Ambil Partai Punya Orang
“Dalam memperdagangkan BBM jenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar yang mengakibatkan tidak sesuai dengan ukuran takaran timbangan atau jumlah selain menurut ukuran yang sebenarnya, isi bersih, berat bersih, atau jumlah yang sebenarnya,” kata Chandra.
Chandra menjelaskan dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kecurangan penjualan BBM tersebut telah beroperasi sejak 2016 sampai Juni 2022 dan mendapatkan keuntungan sangat besar.
“Dari hasil pemeriksaan para pelaku menjalankan kecurangan penjualan BBM ini mendapat keuntungan sebesar 4-5 juta (rupiah) per hari, dengan jumlah keuntungan sekitar Rp 7.000.000.000,” ungkap Chandra.
Dalam pengungkapan kasus ini penyidik menyita beberapa barang bukti di TKP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: