Akhirnya, Mahathir Mohamad Klarifikasi Serukan Malaysia Klaim Kepulauan Riau dan Singapura
Mahathir Mohamad menyebut Kepri seharusnya bagian dari Malaysia. [email protected]
"Kita harusnya tak hanya meminta Pedra Branca dikembalikan, atau Pulau Batu Puteh, kita juga harus meminta Singapura pun Kepulauan Riau, mengingat mereka adalah bagian dari Tanah Melayu (Malaysia)," kata Mahathir dikutip Rabu 22 Juni 2022.
Menurut Mahathir, luas lahan Malaysia dahulu terbentang dari Tanah Genting Kra di Thailand hingga Kepulauan Riau dan Singapura.
"Namun, wilayah tersebut sekarang terbatas di Semenanjung Malaysia," ujarnya.
BACA JUGA:Refly Harun Anggap Keliru Yenny Wahid yang Tuding Cak Imin Bisanya Ambil Partai Punya Orang
Mahathir juga bertanya-tanya apakah Malaysia bukan milik bumiputera (warga Melayu). Pasalnya banyak warga Melayu masih miskin dan cenderung menjual tanahnya.
"Jika kami menemukan kami salah, kami harus memperbaiki kesalahan ini sehingga tanah kami tetap tanah Melayu," ucapnya.
Menurut sejarah, dahulu memang wilayah Melayu meliputi Riau Kepulauan Riau, bahkan Sumatra Barat. Semua wilayah itu berada di bawah Kesultanan Melayu.
Namun, sejarah berubah karena kedatangan bangsa Barat. Belanda mengklaim wilayah yang sekarang disebut Indonesia.
Adapun Inggris mengklaim wilayah yang kini bernama Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Mulai 1 Juli, Berikut Ini Besarannya
Pernyataan pria berusia 96 tahun itu pun sontak menuai banyak kritik, terutama dari berbagai pihak di Indonesia.
Deputi V Kantor Staf Presiden RI, Jaleswari Pramodhawardani menilai, komentar Mahathir salah kaprah.
Menurutnya, ada standar kendali efektif dalam menentukan kedaulatan wilayah.
"Hingga detik ini, satu-satunya entitas yang memiliki kendali atas wilayah Provinsi Riau adalah Pemerintah Republik Indonesia," kata Jaleswari melalui keterangan tertulis.
Jaleswari menerangkan, bahwa pemerintah Indonesia menggelar administrasi pemerintahan lewat proses demokratis di Kepulauan Riau, melakukan pencatatan penduduk, penerapan hukum nasional, dan penegakan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: