Dijerat Pasal SARA, Akhirnya Polisi Tetapkan 6 Tersangka Promosi Miras 'Muhammad-Maria' di Holywings

Dijerat Pasal SARA, Akhirnya Polisi Tetapkan 6 Tersangka Promosi Miras 'Muhammad-Maria' di Holywings

Inilah bukti promosi miras yang tersebar di media sosial.-Ilustrasi:Syaiful Amri/Disway.id/Twitter-Disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan 6 tersangka pada kasus berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terkait promosi minuman keras (miras) gratis dengan nama "Muhammad-Maria" oleh salah satu tempat hiburan di Jakarta, Selatan, Holywings.


Promo miras Holywings Indonesia, memancing reaksi GP Ansor DKI Jakarta.--disway.id

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa keenam tersangka tersebut sebagai saksi atas kasus yang kontennya diunggah dari kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan.

"Beberapa orang tersebut kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ada enam orang yang kita jadikan sebagai tersangka. Semuanya bekerja di Holywings kawasan BSD," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budhi Herdi, Jakarta, Jumat 24 Juni 2022.

Keenam tersangka merupakan EJD (27) selaku Direktur Kreatif, NDP (36) selaku Head Tim Promotion, DAD (27) sebagai desain grafis, EA (22) selaku admin tim promosi, AAB (25) selaku sosial media officer, dan AAM (25) sebagai admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif.

BACA JUGA:Miras Merk ‘Muhammad-Maria’ Mengarah Penistaan Agama, 6 Saksi Diperiksa, Pemprov DKI Cuma Beri Teguran

Kemudian, barang bukti yang disita polisi yakni tangkap layar (screenshot) unggahan akun resmi Holywings, satu unit mesin atau PC komputer, satu buah telepon seluler, satu buah eksternal hardisk dan satu buah laptop.

Adapun motif dari para tersangka dalam membuat konten tersebut adalah untuk menarik pengunjung datang ke gerai yang kurang pengunjung.

"Mereka membuat konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke gerai khususnya di gerai  yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen," tuturnya.

Keenam tersangka tersebut dijerat pasal pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidang.

BACA JUGA:Buntut Miras Pakai Nama Muhammad dan Maria, Ramai-ramai Polisikan Holywings Indonesia

Khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama.


Holywings kembali dilaporkan kali ini KNPI dan GPK serta PP mendatangi Polda Metro Jaya terkait postingan promo memberikan minuman beralkohol gratis kepada meilik nama Muhammad dan Maria.-m.ichsan-

Juga pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: antaranews.com

Berita Terkait

Close Ads