Dijerat Pasal SARA, Akhirnya Polisi Tetapkan 6 Tersangka Promosi Miras 'Muhammad-Maria' di Holywings
Inilah bukti promosi miras yang tersebar di media sosial.-Ilustrasi:Syaiful Amri/Disway.id/Twitter-Disway.id
Atas perbuatan tindakan pidana keenam tersangka mengenai hoaks dan penistaan agama, mereka juga mendapat ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: antaranews.com