Biaya Balik Nama Kendaraan Motor Berserta Syarat dan Ketentuannya
Biaya balik nama kendaraan bermotor-ilustrasi-
JAKARTA, DISWAY.ID - Balik nama kepemilikan kendaraan motor xsangat penting untuk anda yang ingin membeli motor bekas.
Balik nama kendaraan bermotor sendiri merupakan sebuah proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke pemilik kedua, dan seterusnya.
Pengalihan nama tersebut dilakukan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Petunjuk Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Proses balik nama motor diperlukan agar Anda tidak repot saat akan melakukan perpanjangan STNK serta dokumen penting lainnya.
BACA JUGA:Pemerintah Canangkan 1,1 Juta Lapangan Kerja Baru di 2022, untuk Sektor Apa Saja?
Pasalnya, dibutuhkan syarat berupa KTP asli sesuai pemilik kendaraan yang tercantum dalam STNK.
Lantas, berapa biaya balik nama motor, syarat, dan cara mengurusnya di kantor Samsat?
Biaya balik nama motor (biaya balik nama sepeda motor) mungkin akan berbeda-beda untuk setiap daerah tergantung kebijakan perpajakan serta jenis kendaraannya.
Dikutip dari laman bprd.jakarta.go.id, berikut biaya balik nama motor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
- Biaya administrasi: Rp 35.000
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000
- Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000
- Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000
- Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: