Rugi Ratusan Juta! 46 Jemaah Haji Furoda Indonesia Dideportasi Arab Saudi, Ini Penyebabnya
Jemaah haji di Kakbah.--
Lebih lanjut, Hilman menyebut jika 46 jemaah tersebut telah dipulangkan kembali ke Indonesia.
"Ada jemaah yang kemarin sempat terdampar di Jeddah, kondisinya sehat-sehat mereka sudah kembali ke Indonesia," ungkap Himan, dikutip dari Antara.
Untuk itu, Hilman meminta kepada masyarakat agar berhati hati dalam memilih organisasi atau perusahaan yang akan memberangkatkan jemaah haji khusus atau umrah atau muzamalah atau furoda.
Haji furoda itu haji mandiri, munfarid dan tidak di bawah Kementerian Agama. Maka dari itu, masyarakat harus mengecek apakah perusahaan tersebut telah terdata secara resmi.
Sementara itu, sejumlah jamaah mengaku telah mengeluarkan biaya antara Rp200 juta hingga Rp300 juta agar bisa berangkat haji menggunakan jalur tanpa antre melalui visa muzalamah itu.
BACA JUGA:Simak! Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Sunnah Sebelum dan Setelah Salat Idul Adha
Ada pula sejumlah jemaah lain yang sempat diberangkatkan melalui jalur Bangkok-Oman-Riyadh. Akan tetapi, mereka dideportasi ke Jakarta saat di Bangkok karena persoalan dokumen.
Terkait masalah haji furoda, Kemenag masih harus menindaklanjuti. Terutama, bagi para jemaah yang sudah mengeluarkan biaya sangat mahal, tapi justru harus gagal untuk berhaji, juga risiko tinggi tidak berhasil pulang ke tanah air.
Maka dari itu, Hilman mengaku masih melakukan konsultasi dengan berbagai pihak
Sementara, Kepala Seksi PIHK Daker Bandara Zaenal Abidin menambahkan bahwa apa yang dilakukan pihak travel telah menyalahi aturan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: